Search

AS Jadikan RI Negara Maju, Pertimbangannya Apa? - CNBC Indonesia

Jakarta, CNBC Indonesia - Indonesia, serta beberapa negara lain, telah dihapus dari daftar 'negara-negara berkembang' oleh Amerika Serikat (AS), dan dianggap sebagai 'negara maju'. Perubahan itu disampaikan oleh Kantor Perwakilan Perdagangan AS (USTR) melalui pernyataan pada Senin (10/2/2020).

Beberapa negara yang dihapus dari daftar di antaranya adalah China, Brasil, India, hingga Afrika Selatan. Salah satu dampak dihapuskannya negara-negara ini dari daftar adalah, membuat AS lebih mudah dalam melakukan penyelidikan mengenai apakah negara-negara ini melakukan praktik perdagangan yang tidak adil.

Selain itu, dampak dikeluarkannya Indonesia dan negara-negara lain dari daftar negara berkembang bisa membuat negara-negara ini kehilangan segala bentuk kemudahan, potongan bunga, atau bahkan subsidi dari perdagangan antar negara karena sudah dianggap lebih mampu.


Dalam pernyataan yang disampaikan USTR, ada berbagai faktor yang menjadi pertimbangan mengapa negara-negara itu dihapuskan dari daftar, di antaranya yaitu ambang batas yang ditetapkan Bank Dunia untuk memisahkan negara-negara 'berpenghasilan tinggi' dari negara-negara dengan Pendapatan Nasional Bruto (GNI) per kapita yang lebih rendah.
Selain itu, faktor pangsa perdagangan globalnya juga menjadi pertimbangan.

"USTR juga mempertimbangkan apakah negara-negara memiliki bagian yang signifikan dari perdagangan dunia dan, dengan demikian, harus diperlakukan sebagai tidak memenuhi syarat untuk standar minimal 2% de minimis," tulis USTR.

Selain itu, USTR juga mempertimbangkan faktor-faktor tambahan seperti keanggotaan Uni Eropa (UE), keanggotaan Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD), serta keanggotaan G20.

[Gambas:Video CNBC]

G20 didirikan pada September 1999, dan karenanya tidak dipertimbangkan dalam aturan 1998. G20 adalah forum unggulan untuk kerja sama ekonomi internasional, yang menyatukan ekonomi besar dan perwakilan dari lembaga internasional besar seperti Bank Dunia (World Bank) dan Dana Moneter Internasional (IMF).

"Mengingat signifikansi ekonomi global dari G20, dan bobot ekonomi kolektif dari keanggotaannya (yang merupakan bagian besar dari output dan perdagangan ekonomi global), keanggotaan G20 menunjukkan bahwa suatu negara maju. Dengan demikian, Argentina, Brasil, India, Indonesia, dan Afrika Selatan tidak memenuhi syarat untuk standar de minimis 2 persen, meskipun demikian, berdasarkan data Bank Dunia terbaru, setiap negara memiliki GNI per kapita di bawah US$ 12.375," jelas USTR.

Terakhir, USTR juga menjadikan faktor 'pelaporan' diri sebagai negara maju atau berkembang ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) sebagai bahan pertimbangan.

"USTR mempertimbangkan bahwa jika suatu negara menganggap dirinya sebagai negara maju, atau belum menyatakan dirinya sebagai negara berkembang dalam aksesi ke WTO, negara tersebut tidak boleh dianggap sebagai negara berkembang untuk tujuan Perjanjian SCM (Perjanjian tentang Subsidi dan Tindakan Penanggulangan)."

"Oleh karena itu, Albania, Armenia, Georgia, Kazakhstan, Republik Kirgistan, Moldova, Montenegro, Makedonia Utara, dan Ukraina tidak memenuhi syarat untuk standar de minimis 2%, meskipun demikian, berdasarkan data Bank Dunia terbaru, setiap negara memiliki GNI kapita di bawah US$ 12.375," tulisnya. (wed/wed)

Let's block ads! (Why?)



"Perdagangan" - Google Berita
February 24, 2020 at 09:57AM
https://ift.tt/2Pkchjl

AS Jadikan RI Negara Maju, Pertimbangannya Apa? - CNBC Indonesia
"Perdagangan" - Google Berita
https://ift.tt/2MZhWua
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update

Bagikan Berita Ini

0 Response to "AS Jadikan RI Negara Maju, Pertimbangannya Apa? - CNBC Indonesia"

Post a Comment

Powered by Blogger.