Search

BEI Persingkat Jam Perdagangan - Investor Daily

JAKARTA, investor.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mempersingkat jam perdagangan di Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA), serta mempersingkat waktu pelaporan di Penerima Laporan Transaksi Efek (PLTE) mulai 30 Maret 2020. Upaya ini diambil sebagai langkah tambahan untuk menjaga keberlangsungan pasar modal agar tetap kondusif.

Sesuai rencana, waktu perdagangan BEI yang berlangsung dari Senin hingga Jumat akan menjadi sesi I mulai pukul 09.00-11.30 WIB, sedangkan sesi II mulai pukul 13.30-15.00 WIB. Sementara itu, waktu perdagangan SPPA menjadi 09.00-15.00 WIB dan waktu operasional PLTE menjadi pukul 09.30-15.30 WIB.

Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan, selain kepada BEI, OJK turut meminta PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) untuk melakukan penyesuaian waktu proses penyelesaian dan kegiatan operasional lain dalam hal dibutuhkan.

“Penyingkatan jam perdagangan berlaku sejak 30 Maret 2020 atau sejak penyesuaian operasional dan layanan publik Bank Indonesia (BI) sampai dengan berakhirnya batas waktu yang ditetapkan kemudian oleh OJK,” kata Anto dalam keterangan resmi, Selasa (24/3).

Upaya OJK ini merupakan bentuk dukungan terhadap langkah-langkah pemerintah dalam meminimalisir penyebaran wabah virus Corona atau Covid-19 dengan penerapan bekerja dari rumah. Aksi ini juga termasuk harmonisasi kebijakan sektor jasa keuangan bersama BI, yang mempersingkat jam operasional Bank Indonesia real time gross settlement (BI-RTGS).

Sebelumnya, OJK dan self-regulatory organization (SRO) pasar modal telah melaksanakan Business Continuity Management (BCM) untuk menjamin kelangsungan operasional kegiatan di pasar modal. BCM ini dilakukan dengan pembagian area kerja ke beberapa lokasi kerja dan pelaksanaan bekerja dari rumah.

OJK juga melakukan pembatasan kegiatan yang memerlukan interaksi dengan orang banyak dengan menggunakan fasilitas elektronik serta memastikan lingkungan kerja yang sehat dan kesehatan karyawan.

Selain itu, OJK bersama SRO telah memberikan stimulus kepada pelaku pasar modal dalam menghadapi situasi saat ini. Bentuk stimulus tersebut adalah pembelian kembali (buyback) saham oleh emiten tanpa perlu memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Tak ketinggalan, jumlah maksimum saham treasury stock ditingkatkan dari 10% menjadi 20% dari modal disetor. Kemudian, OJK dan SRO juga memperpanjang batas waktu penyampaian laporan keuangan tahunan tahun 2019 serta laporan tahunan bagi emiten dan perusahaan publik, yaitu selama dua bulan dari batas waktu penyampaian.

OJK dan SRO juga memperpanjang batas waktu penyampaian laporan keuangan interim I tahun 2020 bagi perusahaan tercatat selama dua bulan dari batas waktu penyampaian laporan, memperpanjang batas waktu penyelenggaraan RUPS tahunan oleh emiten dan perusahaan publik selama dua bulan, menyelenggarakan RUPS melalui fasilitas electronic proxy pada sistem E-RUPS serta mengubah batasan auto rejection pada peraturan perdagangan di bursa efek.

Di luar itu, OJK dan SRO melarang transaksi short selling bagi semua anggota bursa mulai 2 Maret 2020 sampai batas waktu yang ditetapkan, melaksanakan trading halt selama 30 menit pabila IHSG menurun sampai 5% dan menyesuaikan nilai haircut dan perhitungan risiko untuk menstimulasi pasar.

Sumber : Investor Daily

Berita Terkait

Let's block ads! (Why?)



"Perdagangan" - Google Berita
March 25, 2020 at 08:19PM
https://ift.tt/39ke7Yu

BEI Persingkat Jam Perdagangan - Investor Daily
"Perdagangan" - Google Berita
https://ift.tt/2MZhWua
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update

Bagikan Berita Ini

0 Response to "BEI Persingkat Jam Perdagangan - Investor Daily"

Post a Comment

Powered by Blogger.