Search

Kementerian Perdagangan Percepat Impor Alat Kesehatan - WartaEkonomi.co.id

WE Online, Jakarta -

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedelapan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87 M-DAG/PER/10/2015 Tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu.

Penerbitan Permendang tersebut untuk mempercepat importasi alat kesehatan dan pelindung diri dalam menghadapai pandemi virus corona (Covid-19).

Baca Juga: Harga Gula Gila-Gilaan, Kemendag Diam Saja?

"Melalui Permendag ini, Kementerian Perdagangan melakukan relaksasi atau kemudahan impor produk tertentu, khususnya terkait importasi produk alat kesehatan dan alat pelindung diri. Produk-produk tersebut adalah masker, pakaian medis, sarung tangan, dan alat kesehatan lainnya," jelas Menteri Perdagangan Agus Suparmanto di Jakarta, Selasa (24/3/2020).

Agus menerangkan, relaksasi impor yang diberikan adalah pengecualian atas satu-satunya persyaratan yang ada yaitu ketentuan laporan surveyor (LS) di negara asal atau pelabuhan muat dan pembatasan pelabuhan masuk. Dengan demikian, impor atas produk-produk tersebut tidak memerlukan perizinan apapun.

"Relaksasi ini akan diberikan sampai dengan 30 Juni 2020. Pengapalan produk-produk tertentu tersebut hanya perlu dibuktikan dengan Bill of Loading (B/L)," tambahnya.

Agus pun berharap dengan diterbitkannnya Permendag ini dapat mempercepat masuknya alat-alat kesehatan yang dibutuhkan saat pandemi Covid-19 ini sehingga ketersediaan alat tercukupi dan tidak terjadi kekurangan.

Secara teknis, Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Indrasari Wisnu Wardhana, menjelaskan bahwa jenis-jenis barang yang dikecualikan dari ketentuan LS tersebut adalah preparat pewangi ruangan baik mengandung disinfektan maupun tidak; kertas dan tisu, diresapi atau dilapisi dengan pewangi atau kosmetik; produk antiseptik mengandung sabun maupun tidak; stocking untuk penderita varises dari serat sintetik; pakaian pelindung medis; pakaian yang digunakan untuk pelindung dari bahan kimia atau radiasi dan pakaian bedah.

Berikutnya, examination gown terbuat dari serat buatan; masker bedah; masker lainnya dari bahan nonwoven, selain masker bedah; termometer infra merah; dan sanitary towel, tampon saniter, popok bayi dan barang semacam itu dari bahan selain tekstil, kertas atau pulp kertas untuk sekali pakai.

Let's block ads! (Why?)



"Perdagangan" - Google Berita
March 26, 2020 at 04:23PM
https://ift.tt/2WJfb5H

Kementerian Perdagangan Percepat Impor Alat Kesehatan - WartaEkonomi.co.id
"Perdagangan" - Google Berita
https://ift.tt/2MZhWua
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kementerian Perdagangan Percepat Impor Alat Kesehatan - WartaEkonomi.co.id"

Post a Comment

Powered by Blogger.